FORUM VESPA MAKER
FORUM VESPA MAKER
FORUM VESPA MAKER
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


 
IndeksPencarianLatest imagesPendaftaranLogin
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
March 2024
MonTueWedThuFriSatSun
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
CalendarCalendar
Latest topics
» Karburator PX 20/20 di STRADA '87 ga bs di irit in?
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyWed 15 Aug 2018, 10:33 am by Ahmad hanif

» BUSI SELALU MATI
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyWed 15 Aug 2018, 10:19 am by Ahmad hanif

» Gmn biar my scooter larinya kenceng...
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyWed 15 Aug 2018, 9:43 am by Ahmad hanif

» Salam Kenal dari bekasi
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyWed 15 Aug 2018, 9:17 am by Ahmad hanif

» spuyer karbu excel 20-20
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyTue 24 Jul 2018, 5:27 am by Ahmad hanif

» cara nerangin lampu PS tanpa ganti bohlam
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptySun 19 Jan 2014, 9:23 pm by alkoholic

» pencerahan
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptySat 16 Nov 2013, 12:08 pm by cleopatra74

» kopling bunyi ngorosok saat di lepas
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyTue 03 Sep 2013, 8:36 pm by songgoten

» [tanya] modif PX150s rasa new PX150
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptySat 22 Jun 2013, 3:06 pm by herutj

Pesan Singkat
Forum

 

 Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009

Go down 
+12
bangjantuk
Hermans Hendrix
Indra eL VOC
Ocy
Admin
nsi
vesfa
dogel
IWAN-DC
May
vinic & vespa
RidwanVespaholic
16 posters
Pilih halaman : 1, 2  Next
PengirimMessage
RidwanVespaholic

RidwanVespaholic


Jumlah posting : 89
Join date : 15.12.09
Age : 38
Lokasi : Jln.Purwakarta 169 Antapani Bandung 40291

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyThu 17 Dec 2009, 7:56 pm

1.
Peraturang undang-undang No.22 tahun 2009 sudah disahkan. Merujuk kepada tanggal pengesahan, dan
diundangkannya undang-undang ini pada tanggal 22 Juni 2009. Maka dapat di nyatakan undang-undang ini sudah
sah berlaku dan undang-undang lalu lintas No.14 Tahun 1992, dinyatakan sudah tidak berlaku.

Namun pada pelaksanaannya, Pada BAB XXII KETENTUAN PENUTUP. mengatur :
pada pasal 320 : bahwa undang-undang ini harus dilaksanakan maksimal 1 tahun dari tanggal pengesahan.
Bisa di katakan ini merupakan sebuah penundaan. pelaksanaan undang-undang, dengan tujuan sosialisasi terhadap
seluruh masyarakat lalu-lintas.
Selama masa penundaan ini. Pasal 324,325, dan 326 merupakan urutan kesinambungan dalam tahapan pelaksanaannya.
Sehingga dapat di artikan Undang-undang ini berlaku sah pada tanggal 22 Juni 2009, namun tanggal dimulai pelaksanaannya
adalah maksimum 22 Juni 2010. Selama jangka waktu tersebut Undang-undang No.14 tahun 1992 tetap berlaku,
selama tidak bertentangan dengan isi dari undang-undang no.22 tahun 2009.
2.
Pada bab 1. ketentuan umum: poin 8. memposisikan Vespa sebagai kendaraan bermotor. dan pada poin 20 menegaskan
bahwa kendaraan vespa termasuk sepeda motor.
lalu bagaimana kah dengan sespan? pasal 20 pun menjelaskan bahwa sespan termasuk sepeda motor.
Untuk vespa modifikasi extreem, seperti yang teman2 ketahui, lebih tegas kepada kendaraan bermotor.
3.
Bab VII. Kendaraan. Bagian kedua. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
tampaknya harus menjadi perhatian bagi seluruh pengguna vespa.
Pasal 48 Ayat (1), mewajibkan bahwa vespa kita harus memenuhi segala persyaratan teknis untuk di nyatakan laik jalan/boleh
berada di jalanan.
pada pasal 48 ayat ( 2 ), urutan persyaratan teknis pada lembar penjelasan, bahwa kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis
diantaranya :
penjelasan pasal 48 ayat (2 ) point i : sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
no.3. Lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Bagaimana dengan varian vespa 80an kebawah, kondisi vespa tersebut tidak di buat dengan menggunakan lampu penunjuk arah.
Atau lampu sign.
penjelasan pasal 48 ayat (2 ) point j : Komponen pendukung.
no.1,2,4 dan 5.
Speedometer,Spion,Klakson,
dan spakbor. pada awalnya seluruh komponen ini ada di varian vespa
( mungkin untuk beberapa varian tertentu tidak tersedia ). Kita lebih menitik beratkan pada keberadaan speedometer.
mampukah kita melengkapi nya?

Kemudian pada pasal 48 ayat ( 3 ), lebih di tegaskan kembali :
Persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor dengan mengacu pada sekurang-kurangnya:
poin a. emisi gas buang. Vespa merupakan kendaraan 2 tak , bagaimanakah standarisasi emisi gas buang, yang harus di penuhi vespa?
poin b. Kebisingan suara. Berapakah tingkat decibel kebisingan dari vespa kita ?
poin c. efisiensi rem utama. Vespa kita memiliki sistem pengereman yang minimum, dengan penggunaan teromol.
poin f. suara klakson. mampukah kita membuat pengguna jalan lain mengetahui keberadaan vespa dari isyarat klakson yang di berikan.
poin g. daya pancar dan arah sinar lampu utama. bagaimana dengan kualitas lampu penerangan jalan yang di miliki vespa?
poin i. akurasi alat penunjuk kecepatan. bila speedometer kita berfungsi, apakah mampu memberikan informasi kecepatan tempuh, sesuai dengan kondisinya.
banyak banget yak? sukur2 ada yang mau bantu review undang2….. ini.

Positive thinking. Undang-undang ini dibuat untuk sesuatu yang baik, lebih kurang untuk keselamatan bersama.
Dan diharapkan tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkompeten untuk itu.

Kita sebagai anggota masyarakat, pada umumnya dan anggota masyarakat lalu-lintas pada khususnya.
Tidakkah kita perlu menyuarakan apa yang ada dibenak ini? Kita pengguna vespa, ingin agar tetap vespa kita tetap berada dijalan.
seperti layaknya kendaraan lainnya. Apa yang kita bisa perbuat untuk itu?

Pada BAB XXII. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 321. Forum lalu Lintas dan angkutan jalan perlu dibentuk.
Selama tenggat waktu pelaksanaan. Sehingga pada saat pelaksanaaan nanti sudah ada forum atau lembaga yang dapat
mewakili masyarakat pengguna lalu lintas.
Seperti pada yang di jelaskan pada lembar penjelasan.
“Forum lalu Lintas dan Angkutan jalan tersebut merupakan badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergiskan
tugas pokok dan fungsi setiap instasi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka menganalisi permasalahan,
menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat penegak hukum.

Forum lalu Lintas dan Angkutan jalan tersebutmempunyai tugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan
keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan, sedangkan keanggotaan forum
tersebut terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.”

Namun apakah kita perlu menunggu forum itu ada? dan terlambat menyuarakan apa yang ingin disampaikan?


sumber : http://partyc.web.id/?p=75
Kembali Ke Atas Go down
vinic & vespa

vinic & vespa


Jumlah posting : 203
Join date : 09.12.09
Lokasi : Ternate

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyThu 17 Dec 2009, 9:23 pm

Intinya vespa yg dimaksud adalah kendaraan antik
yaitu classic vehicle, makanya harus ada koordinasi dgn lantas setempat
ajukan aja term of contract dgn pihak berwajib
buktikan bahwa kita pecinta vespa
ingin melestarikan vespa, tidak melanggar peraturan lalu lintas
sopan di jalan dan safety riding
intinya kita tidak mengganggu kelancaran berlalu lintas
kalau kita ada club, manfaatkan keberadaan club
jalin kerja sama dgn pihak yg berwenang
mudah2an club anda dapat menjamin anggotanya
saya selalu berpikir positif dan yakin ada solusinya
semoga vespa selalu bisa di terima keberadaannya sampai kapanpun
ada pendapat lain? Silakan..
Kembali Ke Atas Go down
http://gamalamaartscooter.blogspot.com
May

May


Jumlah posting : 68
Join date : 16.12.09
Age : 42
Lokasi : Kelapa Gading

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyFri 18 Dec 2009, 8:37 am

vinic & vespa wrote:
Intinya vespa yg dimaksud adalah kendaraan antik
yaitu classic vehicle, makanya harus ada koordinasi dgn lantas setempat
ajukan aja term of contract dgn pihak berwajib
buktikan bahwa kita pecinta vespa
ingin melestarikan vespa, tidak melanggar peraturan lalu lintas
sopan di jalan dan safety riding
intinya kita tidak mengganggu kelancaran berlalu lintas
kalau kita ada club, manfaatkan keberadaan club
jalin kerja sama dgn pihak yg berwenang
mudah2an club anda dapat menjamin anggotanya
saya selalu berpikir positif dan yakin ada solusinya
semoga vespa selalu bisa di terima keberadaannya sampai kapanpun
ada pendapat lain? Silakan..

IDEMM
Kembali Ke Atas Go down
IWAN-DC

IWAN-DC


Jumlah posting : 10
Join date : 17.12.09

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyFri 18 Dec 2009, 11:48 am

vinic & vespa wrote:
Intinya vespa yg dimaksud adalah kendaraan antik
yaitu classic vehicle, makanya harus ada koordinasi dgn lantas setempat
ajukan aja term of contract dgn pihak berwajib
buktikan bahwa kita pecinta vespa
ingin melestarikan vespa, tidak melanggar peraturan lalu lintas
sopan di jalan dan safety riding
intinya kita tidak mengganggu kelancaran berlalu lintas
kalau kita ada club, manfaatkan keberadaan club
jalin kerja sama dgn pihak yg berwenang
mudah2an club anda dapat menjamin anggotanya
saya selalu berpikir positif dan yakin ada solusinya
semoga vespa selalu bisa di terima keberadaannya sampai kapanpun
ada pendapat lain? Silakan..
yups...hanya dengan pendekatan kita bisa.tapi itu juga harus didukung sama kondisi kendaraan kita.safety ajalah bro.safety segala-galanya taati peraturan yang ada.
Kembali Ke Atas Go down
dogel

dogel


Jumlah posting : 77
Join date : 11.12.09
Lokasi : Rawa Denok depok

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptySat 19 Dec 2009, 4:13 pm

IWAN-DC wrote:
vinic & vespa wrote:
Intinya vespa yg dimaksud adalah kendaraan antik
yaitu classic vehicle, makanya harus ada koordinasi dgn lantas setempat
ajukan aja term of contract dgn pihak berwajib
buktikan bahwa kita pecinta vespa
ingin melestarikan vespa, tidak melanggar peraturan lalu lintas
sopan di jalan dan safety riding
intinya kita tidak mengganggu kelancaran berlalu lintas
kalau kita ada club, manfaatkan keberadaan club
jalin kerja sama dgn pihak yg berwenang
mudah2an club anda dapat menjamin anggotanya
saya selalu berpikir positif dan yakin ada solusinya
semoga vespa selalu bisa di terima keberadaannya sampai kapanpun
ada pendapat lain? Silakan..
yups...hanya dengan pendekatan kita bisa.tapi itu juga harus didukung sama kondisi kendaraan kita.safety ajalah bro.safety segala-galanya taati peraturan yang ada.
Tepuk Tangan
Kembali Ke Atas Go down
http://www.d-noxscootracing.co.cc/
vesfa




Jumlah posting : 12
Join date : 10.12.09

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyMon 21 Dec 2009, 9:44 am

vinic & vespa wrote:
Intinya vespa yg dimaksud adalah kendaraan antik
yaitu classic vehicle, makanya harus ada koordinasi dgn lantas setempat
...
kalau kita ada club, manfaatkan keberadaan club
jalin kerja sama dgn pihak yg berwenang
mudah2an club anda dapat menjamin anggotanya
...
Om Vinic kenapa dengan lantas setempat ?
UU ini kan nasional lho.
kenapa kita dengan club yang jadi berjuang masing2...
kan udah berikrar tahun 1928.... hehehe.

menurut saya, apa yang kita suarakan adalah suara nasional dari seluruh scooterist Indonesia.
yang merupakan kesepakatan bersama.
vinic & vespa wrote:

ajukan aja term of contract dgn pihak berwajib
buktikan bahwa kita pecinta vespa
ingin melestarikan vespa, tidak melanggar peraturan lalu lintas
sopan di jalan dan safety riding
intinya kita tidak mengganggu kelancaran berlalu lintas
Poin2 yg tersebut adalah mungkin adalah sebagian dari apa yang harus kita sepakati dan dipahami
saat kita ingin melestarikan vespa.
apa pengertian kelestarian vespa bentuk nyata dari kelestarian yang kita lakukan?
karena kita perlu memberi pandangan positif kepada masyarakat umum dan pemerintah pada khususnya.
agar apa yang kita lakukan dalam melestarikan vespa tersebut dapat memberi manfaat.

tidak melanggar lau lintas dan sopan dijalan
serta menerapkan safety riding...
hehehe... poin2 UU No.22 merupakan pengaturan safety riding yg di bakukan oleh pemerintah lho...
kita akan di anggap melakukan safety riding. bila mentaati peraturan2 tersebut
vinic & vespa wrote:

saya selalu berpikir positif dan yakin ada solusinya
semoga vespa selalu bisa di terima keberadaannya sampai kapanpun
ada pendapat lain? Silakan..
ayo teman2 yang lain.. kita diskusi..
Kembali Ke Atas Go down
vinic & vespa

vinic & vespa


Jumlah posting : 203
Join date : 09.12.09
Lokasi : Ternate

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyMon 21 Dec 2009, 2:41 pm

Luar biasa bro zapra ini
jadi minder ni saya
memang betul semua yg di utarakan
saya hanya mencoba tanggapi pertanyaan bro ridwan
maklum aja kalo terkesan primordialisme
kami kan orang daerah
tapi tetap ingin yg terbaik buat semua
salam vespa maker Sempurna
Kembali Ke Atas Go down
http://gamalamaartscooter.blogspot.com
vesfa




Jumlah posting : 12
Join date : 10.12.09

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyMon 21 Dec 2009, 3:46 pm

vinic & vespa wrote:
Luar biasa bro zapra ini
jadi minder ni saya
memang betul semua yg di utarakan
saya hanya mencoba tanggapi pertanyaan bro ridwan
maklum aja kalo terkesan primordialisme
kami kan orang daerah
tapi tetap ingin yg terbaik buat semua
salam vespa maker Sempurna
hehe... nyebut2 daerah... sama aja om... masih merah putih.

tapi, tanya dunk, kalau UU ini benar2 dijalankan.
dan ga ada pengecualian lagi sam vespa.

apa yg teman2 akan lakukan?

waduh
paling ga bulan depan udah mesti nyisihin duit jajan... buat beli helem yg ada emboss SNI nya. Sedih
Kembali Ke Atas Go down
nsi




Jumlah posting : 42
Join date : 08.12.09
Age : 53
Lokasi : Jatiasih-Bekasi

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyMon 21 Dec 2009, 6:20 pm

pendapat pribadi saya..

bagi temen-2 yg sudah baca UU-nya dan kalau memang ada sekelompok masyarakat atau individu yang merasa dirugikan dengan berlakukanya UU 22 Tahun 2009 bisa mengajukan judicial riview UU tersebut ke MK..

maaf saya belum sempat baca UU-nya..
Kembali Ke Atas Go down
RidwanVespaholic

RidwanVespaholic


Jumlah posting : 89
Join date : 15.12.09
Age : 38
Lokasi : Jln.Purwakarta 169 Antapani Bandung 40291

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Undang-Undang No 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyMon 21 Dec 2009, 6:30 pm

PERILAKU pengendara sepeda motor (bikers) kerap dicibir menjadi biang kerok semrawutnya lalu lintas (lalin). Bahkan, sepeda motor dianggap berkontribusi paling tinggi atas terjadinya kecelakaan di jalan.
Bagi kita bikers, hal-hal tersebut semestinya mulai dikikis. Apalagi, kini setelah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diteken Presiden pada 22 Juni 2009.

Berikut ini beberapa perilaku buruk bikers saat di jalan dan sejumlah sanksi.

1. Saat di lampu merah, menerabas garis putih dan zebra cross. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

2. Saat di lampu merah, menerabas, bergerak sebelum lampu hijau. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

3. Menggunakan trotoar sebagai jalan pintas di tengah kemacetan.

4. Menggunakan knalpot bersuara bising. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

5. Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

6. Berbelok tanpa menyalakan lampu sign. (pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)

7. Berboncengan lebih dari dua orang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

8. Membunyikan klakson yang memekakan telinga, terlebih di tengah kemacetan.

9. Saat hujan deras, berteduh di bawah kolong jembatan secara bergerombol yang memakan ruas jalan.

10. Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalulintas jalan raya. (pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

11. Berkendara sambil merokok.

12. Berkendara sambil menelepon atau sms. (Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu)

13. Berkendara membawa anak kecil di bagian depan dan belakang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

14. Aksi balapan liar di jalan umum. (Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)

15. Berkendara sambil menggunakan earphone untuk mendengarkan musik keras-keras.

16. Saat berkonvoy, menghalangi (blocking) ruas jalan milik pengguna lain.

17. Tidak di lajur kiri. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

18. Saat berkonvoy, membunyikan sirine dan menyalakan lampu strobo. (Pasal 287, ayat (4) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

19. Menggunakan lampu bercahaya terang pada bagian belakang dan depan. (Pasal 279 kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

20. Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. (Pasal 293 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

21. Berkendara melambat atau bergerombol melihat insiden kecelakaan di jalan raya.

22. Melarikan diri dan tidak bertanggung jawab saat terlibat kecelakaan. (Pasal 310 ancaman kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 12 juta)

23. Menerabas pintu halang perlintasan kereta api. (Pasal 287, ayat (2) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

24. Pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm saat bermotor. (Pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

25. Berkendara dengan alas kaki sendal jepit.

26. Menggunakan jas hujan ponco yang lebar.

27. Motor tidak memiliki kaca spion. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

28. Mengangkut barang berlebihan sehingga menganggu keseimbangan pengendara.

29. Saat keluar dari gang tidak menengok kanan kiri, langsung masuk badan jalan.

30. Melawan arus kendaraan. (Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

31. Berkendara tidak punya STNK. (Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

32. Berkendara tidak punya SIM. (Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta).

Semoga bermanfaat..
Kembali Ke Atas Go down
vesfa




Jumlah posting : 12
Join date : 10.12.09

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyMon 21 Dec 2009, 6:50 pm

4. Menggunakan knalpot bersuara bising. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
Gimana caranya Vespa extreem / racing. bisa pake knalpot standard ( hihihi )

6. Berbelok tanpa menyalakan lampu sign. (pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)
Lah apa yang mau di nyalain? kalau ga pake PX series atau generasi varian vespa selanjutnya.... atau made in india.
Yang ada mengeluarkan jurus " Shiro mengepakan sayap "

9. Saat hujan deras, berteduh di bawah kolong jembatan secara bergerombol yang memakan ruas jalan.
Apa lagi sampai buka lapak PDG.. sangat di larang...

14. Aksi balapan liar di jalan umum. (Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)
Kang admin... gimana nih 'sang merah'...? jadi turun ngga?

27. Motor tidak memiliki kaca spion. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
Tenang aja mas... replika udah banyak jadi tinggal pasang... eh beli dulu...sebelumnya. sukur ada yg ngasih..

hehehehe.....

Untuk mas NSI a.k.a Om Chandra. Esensinya sebenarnya bukan di rugikan kali yah. Hanya merasa keberatan. CMIIW yah teman2.

Mohon informasi mas, mengenai judicial review. Agar teman2 mendapat kesepahaman bila ingin menggunakan solusi ini.

Saat kita maju untuk mengadukan permasalahan ini. Tentunya akan banyak fakta yang kita perlukan. yu perbanyak review di thread ini...
salam,
Kembali Ke Atas Go down
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 71
Join date : 07.12.09
Age : 52
Lokasi : Cilandak Timur

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyMon 21 Dec 2009, 8:02 pm

Punya simpanan tahun 80 kebawah dengan UU No 22 tahun 2009, jelas tidak memenuhi persyaratan.
Tetapi alangkah bijaknya bila kita melengkapi sesuai standard Vespa seperti Spion, Lampu depan, belakang dan kelengkapan lainnya.
Asalkan pelaksnaan peraturan tersebut tidak dilaksanakan hanya di awal saja dan ada yang dirugikan secara sepihak, biasanya seperti itu he..he..

Setiap individu (scooterist) punya selera masing-masing, extrim, classic dll, apakah mereka sudah tau mengenai UU No. 22 Tahun 2009 ini ???.

Dengan media Online / Offline mari kita informasikan UU No 22 ini, baik secara Hard Copy / Soft Copy, mulai dari teman yang terdekat.

Salam
Kembali Ke Atas Go down
https://vespamaker.indonesianforum.net
RidwanVespaholic

RidwanVespaholic


Jumlah posting : 89
Join date : 15.12.09
Age : 38
Lokasi : Jln.Purwakarta 169 Antapani Bandung 40291

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyMon 21 Dec 2009, 8:31 pm

Admin wrote:
Punya simpanan tahun 80 kebawah dengan UU No 22 tahun 2009, jelas tidak memenuhi persyaratan.
Tetapi alangkah bijaknya bila kita melengkapi sesuai standard Vespa seperti Spion, Lampu depan, belakang dan kelengkapan lainnya.
Asalkan pelaksnaan peraturan tersebut tidak dilaksanakan hanya di awal saja dan ada yang dirugikan secara sepihak, biasanya seperti itu he..he..

Setiap individu (scooterist) punya selera masing-masing, extrim, classic dll, apakah mereka sudah tau mengenai UU No. 22 Tahun 2009 ini ???.

Dengan media Online / Offline mari kita informasikan UU No 22 ini, baik secara Hard Copy / Soft Copy, mulai dari teman yang terdekat.

Salam

setuju ma kang onix. semoga rekan2 kita yang lain bisa mengikuti peraturannya dengan bijak.
Kembali Ke Atas Go down
vesfa




Jumlah posting : 12
Join date : 10.12.09

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyMon 21 Dec 2009, 8:41 pm

Begitulah Om Admin... Akan ada efek terhadap keanekaragaman vespa, menjadi dilematis, bagi kita scooterist dalam mencari solusi. Kita pun tetap ingin segala sesuatu yang ada di dalam dunia pervespaan kita tetap di pertahankan.
tidak ada satupun yang harus di singkirkan. atau tersingkir.

Yuk rapatkan barisan. SAVES OUR VESPA! UNITE!

Tetap sosialisasikan, dan setiap perkembangan kita berbagi informasi. Semoga kita semua bisa mencapai satu kesepahaman dan kesepakatan.
Kembali Ke Atas Go down
nsi




Jumlah posting : 42
Join date : 08.12.09
Age : 53
Lokasi : Jatiasih-Bekasi

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyTue 22 Dec 2009, 8:59 am

biasanya pelaksanaan suatu UU tidak berlaku surut, misalnya UU 22 thn 2009 yg mensyaratkan kendaraan bermotor harus dilengkapi lampu sign itu untuk kendaraan yg diproduksi setelah UU tersebut berlaku... kalau dengan vespa tua yg tidak dilengkapi lampu sign & diproduksi sebelum thn berlakuknya UU menurut sy ada pengkecualian... Gak mungkin jg dipaksaan pasang lampu sign... bisa jg dgn cara manual dgn melambaikan tangan dsb...

sy jg gak abis pikir.. hampir setiap hari sy menjumpai oknum polisi yg melanggar aturan yg notabene hrs memberikan contoh kepada masyarakat.. Misal sepanjang jln Sudirman - Thamrin sudah dipasang Rambu-2 atau Kun pembatas jalur cepat & lambat bahkan ada tulisan khusus jalur sepada motor, tapi masih ada oknum polisi yg dengan enaknya lewat jalur cepat..
Kembali Ke Atas Go down
Ocy

Ocy


Jumlah posting : 95
Join date : 19.12.09
Age : 47
Lokasi : Medan

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyTue 22 Dec 2009, 2:37 pm

IWAN-DC wrote:
vinic & vespa wrote:
Intinya vespa yg dimaksud adalah kendaraan antik
yaitu classic vehicle, makanya harus ada koordinasi dgn lantas setempat
ajukan aja term of contract dgn pihak berwajib
buktikan bahwa kita pecinta vespa
ingin melestarikan vespa, tidak melanggar peraturan lalu lintas
sopan di jalan dan safety riding
intinya kita tidak mengganggu kelancaran berlalu lintas
kalau kita ada club, manfaatkan keberadaan club
jalin kerja sama dgn pihak yg berwenang
mudah2an club anda dapat menjamin anggotanya
saya selalu berpikir positif dan yakin ada solusinya
semoga vespa selalu bisa di terima keberadaannya sampai kapanpun
ada pendapat lain? Silakan..
yups...hanya dengan pendekatan kita bisa.tapi itu juga harus didukung sama kondisi kendaraan kita.safety ajalah bro.safety segala-galanya taati peraturan yang ada.

Sebagai tambahan KITA harus menunjukkan kepada masyarakat ketika berkendara dengan VESPA, selalu mematuhi peraturan LALINT dan TIDAK MENYEROBOT LAMPU LALINT

Bravo
Kembali Ke Atas Go down
vinic & vespa

vinic & vespa


Jumlah posting : 203
Join date : 09.12.09
Lokasi : Ternate

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyTue 22 Dec 2009, 2:49 pm

Yup, saya percaya ama gaya bervespa bos_ocy Tertawa
Kembali Ke Atas Go down
http://gamalamaartscooter.blogspot.com
vesfa




Jumlah posting : 12
Join date : 10.12.09

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyTue 22 Dec 2009, 2:57 pm

Ocy wrote:

Sebagai tambahan KITA harus menunjukkan kepada masyarakat ketika berkendara dengan VESPA, selalu mematuhi peraturan LALINT dan TIDAK MENYEROBOT LAMPU LALINT
Bravo
jihihihi.... di tilangnya bukan gara2 nerobos lampu lalint... tapi gara2 ga ada lampu...
terus nasib becak motor di medan juga gimana yah? ditilang gara2 penumpangnya ga pake helm...
Kembali Ke Atas Go down
Ocy

Ocy


Jumlah posting : 95
Join date : 19.12.09
Age : 47
Lokasi : Medan

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyTue 22 Dec 2009, 8:30 pm

vesfa wrote:
Ocy wrote:

Sebagai tambahan KITA harus menunjukkan kepada masyarakat ketika berkendara dengan VESPA, selalu mematuhi peraturan LALINT dan TIDAK MENYEROBOT LAMPU LALINT
Bravo
jihihihi.... di tilangnya bukan gara2 nerobos lampu lalint... tapi gara2 ga ada lampu...
terus nasib becak motor di medan juga gimana yah? ditilang gara2 penumpangnya ga pake helm...

Jiahahaha... minimal pak Polisi mengerti dgn keadaan motor buatan thn 60 an tapi kalo BETOR bingung dah
Kembali Ke Atas Go down
Indra eL VOC

Indra eL VOC


Jumlah posting : 12
Join date : 18.01.10
Age : 44
Lokasi : Kb. Jeruk - Jakarta Barat

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyTue 19 Jan 2010, 12:07 am

RidwanVespaholic wrote:

4. Menggunakan knalpot bersuara bising. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
Gimana nasib motor gue kalo ganti knalpot, yah? Biar gede, tapi lebih adem ketimbang bajay, deh..

RidwanVespaholic wrote:

6. Berbelok tanpa menyalakan lampu sign. (pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)
Dari jaman nenek gue perawan juga si Jalu ga pernah dikasih sen....

RidwanVespaholic wrote:

8. Membunyikan klakson yang memekakan telinga, terlebih di tengah kemacetan.
Untung gak punya klakson...

RidwanVespaholic wrote:

25. Berkendara dengan alas kaki sendal jepit.
Hallah.. Aya-aya wae.. Mending mana, ga pake sendal jepit apa ga pake kolor...


Sebenernya masih banyak pasal yg pengen gue tanggepin. Tapi males komennya. Yg penting adem ayem aja VESPAQIU. Anggap saja perhiasan yg berlalu-lalang di Ibukota. Kalo gak ada yg beginian, Jakarta monoton, bro!!
Kembali Ke Atas Go down
vinic & vespa

vinic & vespa


Jumlah posting : 203
Join date : 09.12.09
Lokasi : Ternate

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyTue 19 Jan 2010, 8:46 am

Parah ni indra, kalo gw jadi lantas
bakal gw kurung setahun vespanya wkwkx ..
Kembali Ke Atas Go down
http://gamalamaartscooter.blogspot.com
Hermans Hendrix

Hermans Hendrix


Jumlah posting : 6
Join date : 25.01.10
Lokasi : Cipinang Besar Utara

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyTue 26 Jan 2010, 3:25 pm

IWAN-DC wrote:
vinic & vespa wrote:
Intinya vespa yg dimaksud adalah kendaraan antik
yaitu classic vehicle, makanya harus ada koordinasi dgn lantas setempat
ajukan aja term of contract dgn pihak berwajib
buktikan bahwa kita pecinta vespa
ingin melestarikan vespa, tidak melanggar peraturan lalu lintas
sopan di jalan dan safety riding
intinya kita tidak mengganggu kelancaran berlalu lintas
kalau kita ada club, manfaatkan keberadaan club
jalin kerja sama dgn pihak yg berwenang
mudah2an club anda dapat menjamin anggotanya
saya selalu berpikir positif dan yakin ada solusinya
semoga vespa selalu bisa di terima keberadaannya sampai kapanpun
ada pendapat lain? Silakan..
yups...hanya dengan pendekatan kita bisa.tapi itu juga harus didukung sama kondisi kendaraan kita.safety ajalah bro.safety segala-galanya taati peraturan yang ada.

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 64749 Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 309650 Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 461611
Kembali Ke Atas Go down
http://clapton82.multiply.com/
bangjantuk

bangjantuk


Jumlah posting : 16
Join date : 23.01.10
Lokasi : depok rawa denok

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyMon 17 May 2010, 6:58 am


setuju, tapi harus lebih jelas tuk vespa tahun tua dan zesvan Ide Pengumuman Peace
Kembali Ke Atas Go down
super.77

super.77


Jumlah posting : 10
Join date : 04.07.10
Lokasi : bekasi-barat

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyMon 05 Jul 2010, 11:06 pm

ijin pantaw
Kembali Ke Atas Go down
yona.px84

yona.px84


Jumlah posting : 45
Join date : 16.02.11
Lokasi : JABAR

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 EmptyFri 04 Mar 2011, 11:22 am

Brother2..akang2..sehu2 dan senior2 vespa..klo menurut saya seh kembali ke kita masing2 lagi, apakah kita sudah benar2 mentaati peraturan2 tersebut...jawabanya ya tanyakan sma diri kita masing2 ok!
klo saya pribadi seh belum, and msh suka melanggar peraturan2 lalu lintas..

dengan adanya forum kya begini mudah mudahan dapat menjadi bahan koreksi bagi kita - kita semua pengendara kendaraan bermotor umumnya dan para pengendara vespa khusus nya agar kita lebih dapat mentaati peraturan2 yang telah di tetapkan...

Bravo vespa Maker...
Tepuk Tangan Ancam
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 2Pilih halaman : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» ==DIJUAL VESPA SUPER ORI TAHUN 76==
» Jual Vespa tahun 1961
» KONVOI VESPA MASSAL MENYAMBUT TAHUN BARU 2010
» pengen modif vespa PX Standar jadi vespa Racing
» Rem Cakram Vespa (Disk Brake Vespa)

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FORUM VESPA MAKER :: DISKUSI :: Tip & Trik-
Navigasi: